Kota Bandung, Idisi Online,- Usai dilakukan penahanan terhadap K.F selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 s/d 2023 dan C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat.
Hari ini Selasa (15/10/2024) Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan Rutan terhadap SG (mantan Ketua NPCI Propinsi jawa barat Tahun 2019 -2023) Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam.
Penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Sebagaimana keterangan dari bagian Penkum Kajati Jabar bahwa sampai saat ini baru dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu SG, KF dan CPA.
Dan akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Namun, apakah akan ada tersangka lain atas persekongkolan di tubuh organisasi itu dalam menggasak dana hibah untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini, pihak Kajati Jabar masih melakukan proses pemeriksaan, pengembangan dan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat dari tahun 2021 sampai 2023.
Redaksi IO***