Garut, idisionline.com|| Merebaknya isu dugaan terjadinya rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut, cukup menarik untuk ditelisik.
Pasalnya sang Kades yang diketahui menjabat di Desa Cipancar Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Sana Suntana. Dikabarkan lolos mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kendati dikabarkan lolosnya sang Kades seleksi P3K sebelumnya memang menjadi tenaga Honorer sebelumnya. Namun isu lolosnya sang Kades jadi P3K santer terdengar bahkan muncul berbagai pertanyaan.
Ketika Ikhwal itu dikonfirmasi kepada Kades Cipancar, Rabu (12/02/2025) di kantornya. Sana mengakui dirinya mengikuti proses seleksi P3K.
“Memang benar saya mengikuti seleksi P3K dan kabarnya lolos, menunggu SK. Namun saya melalui jalur umum Kemensos langsung. Karena saya bukan honorer melainkan THK2” ucap Sana.
Terpilihnya Sana Jadi Kades pun menurutnya masih menjadi relawan.
“Dari Tahun 2017 saya jadi relawan hingga diangkat sumpah jabatan Kades. Tapi nanti jika harus memilih, mungkin saya lepas Jabatan Kades” ujar Dia.
Padahal sejatinya menurut peraturan di Indonesia, kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, apalagi dibayar oleh pemerintah, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Pasal 29 yang menetapkan larangan bagi kepala desa untuk merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
Lantas bagaimana seorang Kades bisa Lolos menjadi P3K, sementara aturan yang diterapkan dari awal sudah sedemikian rupa.
Berbagai kemungkinan dapat terjadi saat ambisi sudah tak terkendali, tak peduli harus labrak aturan hingga kesandung hukum.
Jika memang ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam proses seleksi P3K maka potensi adanya pelanggaran etik, Cacat formil yang mengarah kepada adanya dugaan tindak pidana lainnya yang menimbulkan kerugian Negara?
*** Red
Kades Cipancar Leles Garut Akui Lolos Seleksi P3K, Terindikasi Unprosedural Cacat Formil






