Tebing Tinggi, Idisionline.com – Dugaan penyelewengan beras yang dilakukan Pemerintahan Desa (Pemdes) Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi. Laporan dimasukkan oleh Elifson Silitonga dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
Berdasarkan surat Dumas yang diterima awak media sabtu (2/3/24), tertuang nama pelapor sebagai penerima bantuan beras 10 kg di bulan Januari 2024. Penyalurannya melalui Kantor Pos.
Sementara pada saat pelapor hendak mengambil bantuan itu pada tanggal 19 Januari 2024, ia mendapat informasi bahwa Kades Penggalangan sudah lebih dahulu mengambilnya, termasuk milik warga lainnya.
“Ketika bertemu dengan petugas, disampaikan bahwa bantuan beras tersebut telah diambil oleh Kepala Desa Penggalangan. Bahkan petugas menyampaikan bahwa yang bukan hanya milik saya yang diambil, seluruh penerima bantuan beras juga sudah diambil oleh Kepala Desa,” kata Elifson Sinaga.
Informasinya Polres Tebingtinggi telah meminta keterangan dari sejumlah orang untuk wawancara klarifikasi laporan dumas tersebut di ruang unit ll Tipikor Satreskrim.
Namun sayangnya, untuk mendapatkan tanggapan terkait Dumas ini, Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi, Ipda Dhimas Abie Thoyib saat dikonfirmasi via seluler maupun chat whatsapp tidak menjawab.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Tebing Tinggi menuntut Boini agar turun dari jabatan sebagai Kepala Desa Penggalangan, Kamis (29/2/2024) kemarin. Warga unjuk rasa karena dugaan penyelewengan bansos.
EndraSyah