Oleh : Elut Haikal
Sudah menjadi mafhum dan menjadi kebanggaan kita semua bahwa selain UUD 45 Landasan Negara kita dan Pancasila adalah Falsafah hidup atau Way of life yang menjadi Ideologi sebagai Panglima tertinggi dalam Negara untuk arah Politik bangsa dan negara kita, serta kekuatan lain nya yang tidak kalah penting bahwa Negara kita adalah Negara hukum sebagai sumber Kedaulatan Tertinggi untuk menegakan keadilan demi mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban yang terbebas dari rasa takut akibat tindakan kejahatan oleh perorangan , kelompok, dan juga oleh pejabat penguasa, Alat Penegak Hukum ( APH ) & DPRD.
Yang berada di Lingkup kekuasaan pemerintahan dalam menjalan kan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua dama dimata hukum artinya akan mendapat satu konsekuensi perlakuan hukuman sesuai laku perbuatan yang dilanggar nya
Inilah kita bangsa yang besar dengan kekayaan Alam melimpah, semangat kerja keras dengan keteguhan keyakinan bergama yang kuat dan taat untuk menjalankan nya dan menjunjung tinggi toleransi serta rasa hormat pada sesama pada yang lebih tua, yang kental melekat dalam kehidupan Sosial di daerah masing², yang terpadu masuk pada kehidupan di pusat² ibu kota negara dan ibu kota Provinsi² yang komplek namun tetap terjaga.
Negri ini tinggal satu langkah taat dan takut aturan Hukum, dapat dipertahan kan maka negara kita akan menjadi kekutan besar Dunia.
timbul nya korupsi kekacauan, kericuhan, kekerasan, perkelahian, pelacuran, pembunuhan dll.terjadi pada strata sosial, budaya , dan Politik ditengah masyarakat bermula dari adanya perlawanan dan penolakan terhadap hukum oleh para pejabat penguasa, para penegak hukum dan para politikus serta pelaku Usaha yang menimpa Hukuman kepada dirinya, keluarga dan kelompoknya
Waja semakin ketat dan bertambah berat aturan Hukum yang dibuat semakin kuat perlawanan terhadap hukum itu dan semakin di akali dan diputar balik fakta hukum oleh perumus dan penegak hukum sendiri, yang bersatu padu berkolaborasi melawan hukum secara bersama antara para penguasa, politikus, ekonom, mereka di perbudak prilakunya dan memperbudak hukum prodak nya sendiri.
Sehingga Hukum tidak lagi memiliki Kekuatan dan Kedaulatan yang hakiki untuk tegak memenuhi rasa keadilan di tengah kehidupan masyarakat, hukum tidak lagi menjadi simbol Penjagal dan eksekutor para pelaku kejahatan.
Hukum sudah seperti kayu gabus yang dilindungi paku tajam menghujam yang tampak kokoh tetapi rapuh yang terombang ambing ditengah lautan oleh bergulung nya ombak kejahatan yang dari bulan ke bulan, tahun ke tahun selalu terjadi oleh perilaku penguasa dan pejabat publik, selain masyarakat di penonton kan dimuka umum dengan berbagai kasus kejahatan besar kolaborasi justice seperti Korupsi, Ilegal logging, manipulasi pajak, pencucian uang, perjudian penyelundupan Narkoba, barang mewah, BBM, Ikan, pertambangan dll.
bukan habis terkikis oleh kekuatan dan kedaulatan hukum malah semakin tumbuh, potret kejahatan semakin dipertontonkan ke khalayak ramai diberbagai medsos.
Ini kerugian besar negara, hilang peredaran uang di masyarakat tersedot oleh permainan mereka, luput dari pajak untuk masuk ke negara.
Kenapa setiap kejahatan besar yang muncul kepermukaan peda proses hukum nya selalu timbul tenggelam bahkan lebih banyak tenggelam nya, semacam missing link ada satu mata rantai yang terputus ?
Ini perbuatan siapa, ulah siapa ? Rakyat kecil jangan kan memutus rantai nya berpikir untuk memutus kan nya saja belum tentu sanggup.
Apa Bangsa ini akan terus menunggu pemimpin dengan sebutan ” Ratu Adil ?” yang mampu melawan tegas terhadap kejahatan dan menegakan hukum, tidak pilih kasih. Bisa saja pandangan kita ” Ratu Adil” bukan bertumpu pada seorang pemimpin bangsa & negara tetapi semua pemimpin yang ada daerah, di Instansi Pemerintah, Eksekutif, Yudikatif & Legislatif yang memiliki Jiwa ke Adilan layak nya seorang Ratu memperlakukan ke adilan pada anak² dan keluarga nya.
Yang masih kuat tertanam Moral, Etika dan Akhlak nya
Tetapi satu perubahan besar telah menggerus Moral, Etika dam Akhlak bangsa oleh gaya hidup yang Materialis Individualis, Kapitalis, Feodal bahkan sudah pada sikap Kolonialisasi terhadap sesama bangsa nya sendiri atau dengan kata lain Explotation de’pay par pay, seperti hukum rimba siapa yang kuat itulah yang lolos dari jeratan hukum.