Tasikmalaya, Idisi Online,- Pada Tanggal 30 Maret 2023 saya A. N. Wanda Irawan melakukan pinjaman uang tunai dengan jaminan BPKB melalui pembiayaan Kridit Plus, dengan kontrak : 04281023003050. Demikian dibeberkannya kepada pengacara dari LBH Chakrabinus.
Hal tersebut langsung ditanggapi bapak A. Jhony Toes So, sebagai Ketua DPD LBH Chakrabinus dan LPKSM Tasikmalaya.
Lebih lanjut, N Wanda Irawan mengatakan bahwa menurutnya saat ini angsurannya masih 8 bulan lagi dan terkendala di pengambilan BPKB, dimana dendanya saat ini Rp 886.000. Tuturnya.
Ia pun menjelaskan, “sebelumnya saya memang ada keterlambatan waktu di awal pembayaran pada bulan Maret 2023. Dikarenakan usaha lagi pailit. Akhirnya pada tanggal 4 Mei 2023, saya bermaksud melunasi pada saat itu.
Kemudian saya sudah melakukan negoisasi ke kantor Kridit Plus, tanpa mendapatkan keringanan dari keseluruhan angsuran tersebut.
Setelah minta bantuan ke lembaga bantuan hukum, baru bisa pengurangan denda dan yang harus dibayar pokok angsuran.
Tapi saya sebagai kreditur yang bertanggung jawab meminta pengurangan pokok sesuai kemampuan saat ini.
Saya hanya ingin meminta keringan pembayaran melalui Lembaga Bantuan Hukum, dari keseluruhan angsuran kepada pihak Kridit Plus, Karena usaha saya sedang mengalami pailit”.
“Denda adalah suatu keuntungan untuk Kridit Plus dan kalian tidak dirugikan sama sekali. Saya cuma minta keringan pembayaran dari keseluruhan angsuran, bukan minta gratis”. Tandas dia.
“Saya mohon dengan hormat, agar pihak Kridit Plus dapat membantu permohonan keringanan pelunasan saya dan segera mengabulkannya melalui LBH CHAKRABHINUS”. Pungkas Wanda.
Reporter Adas