GARUT, idisionline.com,- Tiap tahun Desa di seluruh Jawa Barat mendapat bantuan keuangan dari provinsi. Dana itu lebih dikenal sebagai Bantuan Gubernur (BanGub) atau IP.
Regulasi penerapan dana tersebut adalah Pergub melalui DPMD Provinsi menerbitkan juklak dan juknis untuk sebagai panduan penerapan kegiatan.
Alih alih berdasar regulasi Pemdes Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Garut, ditenggarai tidak transparan dalam penerapan dana lebih dari seratus juta itu.
Berkali coba dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Garumukti sebagai pengguna anggaran sangat sulit ditemui, seolah buang badan.
Melalui Sekretaris Desa, Herman yang berhasil terkonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa realisasi dana IP katanya ada saja.
"Penerapan dana IP mah aya we kang (ada aja kang)," ucap Herman singkat.
Seolah enggan memaparkan penerapan dana IP yang sejatinya hak masyarakat, berkali dikonfirmasi Wartawan, Sekdes Garumukti memilih bungkam.
Sama halnya dengan Kepala Desa Garumukti, Ede Sukmana saat berhasil terhubung melalui sambungan seluler. Ede tidak menjawab dan terkesan mengabaikan konfirmasi.
Kendati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi payung hukum yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dikangkangi sang Kades.
Giliran pihak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Garut sejatinya dapat mengungkap misteri dana IP Desa Garumukti.
*** Jaelani/Her
Artikel Terkait
Program Redis Retribusi BPN di Desa Mekarjaya - Jampangkulon Menuai Persoalan
Desa Talun Kecamatan Ibun Salurkan BLT DD Periode Bulan Juli, Agustus dan September Kepada 34 KPM
Kepala Desa Arjasari Melakukan Gebrakan Bentuk Satgas Bank Emok