Tebing tinggi, Idisionline.com,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/V/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 14 Mei 2024 pukul 19.21 WIB.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dengan Terlapor inisial DB.
Sarianto (Pelapor) memberikan keteranggan kronologinya kepada wartawan saat di konfirmasi di kantor IWO. Jumat (17/5/24).
Kejadian pada tanggal 24 AGUSTUS 2023 sekira pukul 19.00 WIB pada saat itu Sarianto Damanik di telpon oleh DB meminta tolong kepada Sarianto untuk meminjamkan uangnya sebesar Rp 5000.000 untuk tambahan modal pesta nikah, Darma berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 5 September 2023, ucapnya.
Lebih lanjut Sarianto, berdasarkan keteranggannya, DB akan menikah pada tanggal 01 SEPTEMBER 2023,
Sarianto juga akan mengatakan kepada DB, ia mengatakan akan meminjamkan uangnya tersebut kepada DB, Sarianto juga salah satu teman dekat DB.
Sarianto meminjamkan uang tersebut melalui transferan memakai aplikasi Brimo dengan no rekening 575073818718 atas nama DB sendiri sekira pukul 20.24 wib sebesar Rp 5000.000.
Seiring waktu berjalan DB tidak juga mengembalikan uang milik Sarianto yang di pinjam DB, dan juga berkali kali di tagih oleh Sarianto selalu banyak alasan, yang tidak ada kejelasan dan selalu menghindar jika di hububgin, dan juga BD membalas chat whatsapp mesengger pada tanggal 28 feb 2024,
Dan saat inj DB sulit untuk di jumpaian dan juga di hubungin, Sarianto merasa keberatan di rugikan akhirnya melaporkan DB ke Polres Tebing Tinggi dengan guna proses hukum.
Laporan Sarianto pun di terima oleh Polres Tebing tinggi dengan,
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN
Nomor: STTLP/B/189/V/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATRA UTARA.
Harapan Sarianto biarlah berjalan sesuai proses hukum, tutupnya.
Endra Syah.