Kab. Bandung, Idisi Online,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar acara sosialisasi pencalonan untuk jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Bandung bertempat di Bale Pinter KPU, Soreang, Sabtu (4/5/2024).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Jami’at Nursyamsi kepada wartawan disela acara sosialisasi tersebut. 

Sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Dia menegaskan bahwa  KPU Kabupaten Bandung akan segera membuka pendaftaran calon bupati jalur  perseorangan pada  8-12 Mei, yakni berupa penyerahan dukungan dilampiri KTP.

“Jadi jumlah KTP dukungannya  sebanyak 172.589. Jumlah ini adalah 6.5 persen dari jumlah  DPT kabupaten Bandung  yaitu sebanyak 2. 655.000 DPT.  Jumlah dukungan sebanyak 172.589 itu wajib tersebar  minimal di 16 kecamatan,” ulas Syam Jami’at.

Dia mengaku saat ini belum ada info terkait pencalonan yang akan maju di Pilbup jalur perseorangan ini.

Ditegaskannya pula  bahwa peraturannya masih seperti pencalonan sebelumnya. Jika ada ASN, maka harus mundur dulu ketika akan maju di Pilbup.

“Ya ASN, TNI dan Polri, harus mundur jika mau maju dalam Pilbup di jalur perseorangan ini. Dengan demikian maka aturannya masih sama seperti peraturan dalam pencalonan gubernur,  bupati/walikota” tukasnya.

Narsumber : KPU Kab. Bandung
Reporter : Yudika

Info Lainnya  Bantaran Sungai di Area PT Tactical Raib, Disulap Jadi Parit Gunakan Lahan Desa, Benarkah Tanpa Ganti Rugi?
close