Kab. Bandung, Idisi Online,- Terkait adanya kelalain Pekerja Swadaya Masyarakat yang bekerja sebagai buruh bangunan pada program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang pegawai swadaya masyarakat akibat kecelakaan.
Dengan kejadian tersebut, siapakah yang patut disalahkan?
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepala Desa Sarimahi, Bapak Yusuf, Senin (1/7/2024) di Kantornya, ia menyampaikan bahwa pada saat kejadian kecelakaan pekerja yang berakhir meninggal dunia, itu sama sekali diluar perkiraannya. Ujar Bapak Yusuf.
Menurutnya, bahwa pada saat itu kondisinya menghadapi Hari Raya Idul Adha dan kantor desa pun sedang libur, namun pekerja yang seharusnya ikut libur, pada hari itu malah dia memaksakan untuk bekerja, yang akhirnya terjadi kecelakaan.
Kendati demikian yang disampaikan oleh Kepala Desa Sarimahi yang notabene adalah selain sebagai penanggungjawab anggaran secara keseluruhan, ia pun bertanggungjawab atas segala kejadian yang menyangkut segala persoalan program pembangunan yang tengah dijalankan selama masa periode tahun anggaran berjalan.
Bahwa peran masyarakat dalam pembangunan desa pada prinsipnya, terlepas dari peran perangkat desa dan masyarakat desa, sehingga masyarakat diisyaratkan agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pembangunan terhadap infrastuktur desa.
Tetapi dalam hal terjadi kecelakaan proyek desa yang menimpa pekerja, pihak yang harus bertanggung jawab atas pekerja tersebut adalah tetap mengkrucut kepada Pemerintahan Desa terkait.
Dengan demikian, segala bentuk kerugian yang diderita, dalam hal ini Pekerja Swadaya Masyarakat yang meninggal dunia juga keluarganya yang ditinggalkan haruslah mendapatkan ekstra perhatian dari Kepala Desa Sarimahi.
Perlu diingat bahwa menurut Pasal 57 PP 35/2021, pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35.
Setiap kali kecelakaan terjadi maka masyarakat ataupun pemerintahan desa bahkan negara pun akan dirugikan. Singkatnya adalah semua pihak akan dirugikan karena adanya kecelakaan itu sendiri.
Kasus ini akan menjadi contoh dan tolak ukur ketika warga masyarakat yang dilibatkan untuk turut berpartisipasi dalam segenap pembangunan baik di tingkat apa pun, yang harus lebih diutamakan adalah keselamatan kerja, dan dengan kejadian itu menuntut pihak Muspika untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan dan pengawalan dalam setiap pembangunan yang melibatkan masyarakat.
Rep. M. Ilham